·
Inti Lumbung Desa adalah mengembalikan desa kepada khitahnya:
Desa sebagai sumber pangan Indonesia.
Dari inti tujuan, dapat kita pilah atas tiga (3) tujuan:
·
Ke-1: Tujuang Jangka Pendek:
o
Mengembalikan, menghidupkan, dan menggairahkan kembali
pengolahan pertanian di desa-desa.
o
Melatih warga setempat untuk jadi penggerak desa dalam
pengolahan pertanian yang baik dan benar, sekaligus pengelolaan pasca panennya.
o
Membantu fakis miskin di desa tersebut yang sejogjanya menjadi
tanggung jawab warga desa ybs.
·
Ke-2: Tujuan Jangka Menengah:
o
Menuju Ketahanan Pangan Desa.
o
Menjamin hak kalangan fakir miskin di desa itu agar setidaknya
terpenuhi kebutuhan darurat, yakni pangan.
o
Menghidupkan jika sudah hilang, atau merawat kembali Modal
Social yang masih tersisa di masyarakat, seperti gotong royong, bagi hasil,
siskamling, system penggunaan air, tanah bengkok, tanah ulayat dll.
o
Menyadarkan pentingnya sinerjitas warga desa untuk mempertahankan,
menentukan, dan merawat masa depan yang lebih baik melalui potensi yang ada.
o
Memantapkan profesionalitas penggerak desa, baik dalam
pengelolaan pertanian dan pasca panen, maupun dalam mengorganisir diri sebagai
salah satu organisasi desa guna kepentingan dan kemanfaatan desa.
o
Mengajak atau merangsang semangat warga, khususnya pemuda, untuk
bersama-sama membangun desa.
o
Menyelamatkan asset desa dari pemilikan yang menelantarkan tanah
hingga malah jadi tak produktif.
o
Menyelamatkan asset desa dari penguasaan yang tidak bertanggung
jawab, dengan penggunaan lahan dengan tidak memperhatikan potensi, kesesuaian
dan kearifan desa.
o
Menyelamatkan bibit/benih asli atau khas desa ybs. Artinya harus
dilakukan:
o
Pendataan, pemilahan, perawatan, pelestarian dan pengembangan
bibit di lahan yang dikhususkan untuk itu.
o
Membuat bank bibit guna penyimpanan, pelestarian, dan
kelangsungan bibit yang khas itu.
o
Menjadikan Lumbung Desa dan desa sebagai Desa Wisata. Yang
artinya:
§
Menyiapkan kesadaran warga bahwa ada nilai tambah dengan
dijadikannya desa sebagai daerah tujuan wisata.
§
Menyiapkan mental dan perilaku warga, yang dimotori penggerak
desa, agar bisa menjadi tuan rumah yang baik guna mendukung saling mengisi
dengan para pengunjung.
§
Menyiapkan sarana prasarana sebagai daerah tujuan wisata ala
desa tanpa berlebih-lebihan dalam menyiapkan fasilitas. Biarkan para turis
menikmati sajian khas desa apa adanya, yang tidak mereka temukan di tempat
asalnya.
·
Ke-3 Tujuan Jangka Panjang:
o
Menuju Kedaulatan Pangan Desa untuk terciptanya Desa Berdaulat.
o
Menjadikan desa mandiri di atas kaki sendiri, hingga:
o
Bukan hanya mencegah pemuda untuk tak lagi berurbanisasi dimana
desa ditinggal putera-puteri terbaiknya;
o
Melainkan juga memanggil putra-putri terbaik desa untuk kembali,
atau setidaknya memberi kontribusi membangun desa.
o
Memantapkan peran desa sebagai salah satu kekuatan guna menopang
Kedaulatan Indonesia sebagai sebuah Negara.
o
Menyadarkan pada bangsa Indonesia, terutama pada pemegang
kebijakan bahwa kekuatan Indonesia sesungguhnya terletak di desa.
REALISASI PROGRAM
Ada beberapa hal yang harus dilakukan, yang setidaknya dibedakan
atas tiga (3) hal. Masing-masing hal tersebut tidak mana yang paling utama dan
harus lebih dahulu, melainkan mana yang bisa diselesaikan sesuai sikonnya. Ke-3
hal itu adalah sbb:
1) PEMBENTUKAN
Program Lumbung Desa dapat dilakukan dengan dua pendekatan:
·
Ke-1: Program Yang Sudah Ada
o Artinya
terdapat kegiatan yang sudah berjalan di petani.
o Kegiatan
tersebut tidak harus sama seperti Lumbung Desa.
o Tegasnya
apapun kegiatan yang dianggap bisa menopang cita-cita LD, itu bisa dijadikan
pijakan where to start. Dengan kata lain kiprah LD bisa
dimulai dari kegiatan yang sudah ada ini.
·
Ke-2: Memulai Dari Awal
o Untuk
memulainya, jika sawah, lahan yang dibutuhkan minimal 5 ha. Angka 5 ha mengacu
pada kalkulasi:
1.
Hasilnya agar bisa menutup biaya operasional, terutama untuk
upah pekerja.
2.
Tertutupnya operasional dan upah pekerja, memberi keleluasaan
untuk bisa komit dan konsisten dalam jangka panjang guna merealisir cita-cita
LD.
o Ditilik
dari kisaran dana, untuk sebuah LD dibutuhkan antara Rp 200 juta – Rp 500 juta.
·
Catatan:
Lumbung Desa dalam bentuk phisik memang harus dibuat
·
Jika dalam bentuk gudang kebanyakan seperti yang dipahami
sekarang, secara psikologis ini tidak mendorong ghirah ber-LD.
·
Dalam bentuk spt Lumbung Padi tradisional, harapannya semoga ini
bisa memompa semangat menghidupkan warisan dan bahkan melengkapi dengan nilai
baru untuk kemaslahatan desa.
·
Apa yang dimaksud dengan nilai baru, lihat di bagian Peran
& Manfaat LD.
2) PENGELOLA
·
Pekerja sebagai pengelola murni adalah warga setempat, terutama
para pemuda-pemudinya.
·
Diutamakan berlatar petani, aktif di kelompok tani, atau aktif
di Karang Taruna. Bahkan yang lebih utama lagi, diharap di antara pengelola itu
ada yang pernah atau tengah menjabat Ketua Kelompok Tani atau Ketua Karang
Taruna.
·
Mengapa latar ini diutamakan?
o Mereka
punya kecakapan di pertanian atau organisasi.
o Dengan
masih berada di kelompok tani dan karang taruna, itu jadi bukti komitmen mereka
tetap membangun desa.
o Dengan
jabatan ketua, itu pun bukti bahwa mereka telah diakui dan diterima sifat-sifat
kepemimpinan oleh lingkungannya.
·
Kantor atau Sekretariat Pengelola
o Bisa
diawali dengan meminjam rumah dari warga yang baik sebagai implementasi konsep
gotong royong.
o Bisa
menyewa, atau
o Kelak
harus berdiri dibangun di atas tanah pengelola.
3) PENDANAAN
Yang perlu ditegaskan, Ketahanan Pangan apalagi menuju
Kedaulatan Pangan, merupakan aktivitas jangka panjang. Maka program LD tidak
akan menggunakan dana:
·
Komersial, dan
·
Dana mengikat lainnya dengan sejumlah persyaratan
Ketika LD sudah dianggap cakap atau mandiri, maka:
·
Pengelola leluasa melakukan kerja sama lain, tetapi dengan tetap
menjaga nilai dan cita-cita mengapa LD dibangun.
·
Dibuka kesempatan untuk investasi kepada para pihak, yang model
bagi hasilnya lihat pada bagian Peran & Manfaat LD.
·
Dana CSR perusahaan yang tidak mengikat terutama di awal
pengelolaan LD.
Investasi atau CSR perusahaan, yang hasilnya bisa langsung diserap oleh
investor atau perusahaan ybs, yang bagi hasilnya disepakati bersama. Tetapi
perlu ditegaskan bahwa ini tidak membuka praktek gaya baru ijon (new
paradigm of ijon).Klik Website Resmi Kami DI SINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar